Pemegang Saham PT : Pengertian, Jenis dan Tanggung Jawab

Pengantar

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu jenis bisnis berbadan hukum dimana dalam menjalankan bisnisnya bersumber dari modal para pendiri atau yang biasa kita sebut sebagai pemegang saham.

Pemegang saham dalam PT tersebut bisa merupakan perorangan ataupun berbentuk perusahaan yang sudah berbadan hukum atau pun berupa lembaga yang sudah berbadan hukum tertentu.

Artikel ini akan memberikan informasi lengkap terkait pengertian dari pemegang saham, jenis pemegang saham, termasuk apa saja yang menjadi hak dan tanggung jawab pemegang saham dalam PT.

Baca: Inilah Keuntungan Mendirikan PT

Dasar Hukum

Pemegang Saham Dalam Perseroan Terbatas

Pemegang saham dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) adalah orang atau badan hukum yang memiliki bagian kepemilikan saham karena telah menyetorkan modalnya di suatu perusahaan. Pemegang saham juga disebut sebagai shareholder atau stockholder.

Sebelumnya disebutkan dalam UU PT No. 1 Tahun 1995 bahwa pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan bagian dari perseroan, dan merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan yang memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris.

Namun ketentuan mengenai RUPS sebagai kekuasaan tertinggi dalam PT dihilangkan sejak diundangkannya UU No. 40 Tahun 2007 dimana disebutkan bahwa  ketiga organ PT yakni RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris, memiliki kedudukan yang sejajar dan saling berkaitan dengan adanya pemisahan kewenangan dan tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar.


Baca Tentang: Tata Cara Penyelenggaraan RUPS

Jenis-Jenis Pemegang Saham

Ada berbagai jenis pemegang saham, tergantung jenis saham yang dimiliki. Jenis-jenis pemegang saham PT terbagi menjadi pemegang saham mayoritas, pemegang saham minoritas, pemegang saham biasa, dan pemegang saham preferen.

Pemegang Saham Mayoritas

  • Pemegang saham mayoritas memiliki lebih dari 50% saham perusahaan
  • Pemegang saham  mayoritas biasanya merupakan pendiri perusahaan atau keturunannya
  • Pemegang saham  mayoritas memiliki pengaruh kuat dalam menentukan kebijakan perusahaan, termasuk mengganti anggota direksi dan eksekutif perusahaan
  • Pemegang saham  mayoritas  memiliki wewenang lebih besar dalam mempengaruhi keputusan operasional perusahaan
  • Pemegang saham mayoritas juga bisa dibentuk dari gabungan beberapa pemegang saham mayoritas hingga aset yang terkumpul lebih dari 50%

Pemegang Saham Minoritas

  • Pemegang saham minoritas merupakan pemegang saham yang memiliki kurang dari 50% saham perusahaan
  • Pemegang saham minoritas memiliki pengaruh yang lebih kecil terhadap operasional perusahaan
  • Pemegang saham minoritas tetap memiliki hak hukum tertentu seperti berhak untuk menghadiri RUPS dan memberikan suara
  • Pemegang saham minoritas memiliki hak untuk menerima dividen, dan memastikan perusahaan beroperasi sebagaimana mestinya

Pemegang Saham Biasa (Common Stock)

  • Pemegang saham biasa memiliki hak untuk menghadiri RUPS, memilih anggota dewan direksi dan komisaris
  • Pemegang saham biasa memiliki hak untuk mendapatkan dividen yang diumumkan oleh perusahaan
  • Pemegang saham biasa  memiliki risiko kerugian yang lebih besar jika perusahaan mengalami kebangkrutan

Pemegang Saham Preferen (Preferred Stock)

  • Pemegang saham preferen memiliki hak untuk mendapatkan dividen terlebih dahulu sebelum pemegang saham biasa
  • Pemegang saham preferen memiliki hak atas aset perusahaan jika perusahaan mengalami kebangkrutan
  • Pemegang saham preferen tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPS dan memilih anggota dewan direksi dan
Baca: Mengenal Perbedaan PT dan CV


Hak Dan Kewajiban Pemegang Saham

Dalam Pasal 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Perseroan Terbatas  (PT) sebagai badan usaha yang sudah berbadan hukum merupakan subjek hukum, sehingga perseroan tersebut akan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sebagai badan hukum, perseroan juga mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dengan kekayaan pengurusnya.

Pemegang saham selain akan memiliki hak untuk menikmati keuntungan perusahaan, seperti mendapatkan dividen, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan perusahaan, maka pemegang saham juga memiliki kewajiban dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Inilah Cara Perubahan Anggaran Dasar

Hak Pemegang Saham

  • Hak pemegang saham sebagaimana diatur dalam Undang-undang adalah sebagai berikut :
  • Hak suara, yaitu pemegang saham memiliki hak untuk dapat mengadakan dan memberikan suara dalam berbagai keputusan di RUPS Hak dividen, yaitu hak pemegang saham untuk bisa mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki
  • Hak penilaian saham (appraisal right), yaitu hak untuk menilai harga saham perusahaan
  • Hak didahulukan (Pre-Emptive Right), yaitu hak untuk mendapatkan saham baru yang ditawarkan perusahaan terlebih dahulu
  • Hak gugatan derivative (Derivative Right), yaitu hak untuk mengambil langkah hukum jika perusahaan mengalami kerugian akibat kesalahan atau kelalaian direksi
  • Hak pemeriksaan  (Enqueterecht), yaitu hak untuk memeriksa direksi dan dewan komisaris yang melakukan perbuatan melawan hukum
  • Hak untuk meminta membubarkan perusahaan, yaitu hak yang dapat dilakukan oleh pemegang saham jika bisnis yang dijalankan


Baca Juga: Panduan Lengkap Pembubaran PT di Indonesia

Tanggung Jawab Pemegang Saham

Selain memiliki hak, pemegang saham juga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut :

Menghadiri Dan Memberikan Suara Dalam RUPS

Pemegang saham bertanggung jawab untuk ikut serta dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan memastikan keputusan yang diambil dalam RUPS menguntungkan perusahaan

1. Kepatuhan Hukum

Pemegang saham bertanggung jawab untuk mematuhi semua peraturan dan kebijakan perusahaan

2. Tidak Merugikan Perusahaan

Pemegang saham bertanggung jawab untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan

3. Mengawasi Kinerja Perusahaan

Pemegang saham bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja perusahaan

4. Pengambilan Keputusan Bisnis

Pemegang saham bertanggung jawab untuk mengambil keputusan soal investasi dan termasuk memberikan dukungan finansial kepada perusahaan demi kelancaran bisnis perusahaan

5. Membayar Harga Saham

Pemegang saham bertanggung jawab untuk membayar harga saham dan pajak atas dividen yang diterima

Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham

Menurut Yahya Harahap menyatakan bahwa prinsip tanggung jawab terbatas adalah keuntungan besar bagi pemegang saham. Adapun yang menjadi acuan dalam penerapan prinsip tanggung jawab terbatas yaitu sebagai berikut :

  • Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami PT Risiko yang ditanggung pemegang saham hanya sebesar investasinya
  • Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang PT

Konsekuensi Tanggung Jawab Terbatas

  • Adapun bentuk kekayaan dan utang PT terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham
  • Jika diketahui utang PT telah melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab pemegang saham

Berakhirnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham

Prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham disebut limited liability. Prinsip ini mengatur bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar jumlah saham yang dimilikinya.

Namun prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham dapat hilang dalam kondisi tertentu, yaitu sebagai contoh ketika terjadi pelanggaran hukum atau adanya pencampuran antara harta kekayaan pribadi pemegang saham dengan harta kekayaan perseroan. Dalam kondisi ini maka tanggung jawab yang sebelumnya terbatas akan berubah menjadi tanggung jawab yang tidak terbatas.

Hal ini juga berarti bahwa pemegang saham akan ikut bertanggung jawab secara pribadi terhadap resiko yang mungkin saja timbul termasuk bila terjadi kerugian pada perseroan. Berikut adalah beberapa kondisi yang dapat menghilangkan prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham, yaitu :

  • Persyaratan perseroan sebagai badan hukum tidak terpenuhi
  • Pemegang saham terbukti beriktikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi
  • Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan
  • Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan
  • Pemegang saham mencampurkan harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan perseroan
  • Kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi utang perseroan
Baca: Masa Berlaku Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris

Penutup

Pemegang saham memiliki tanggung jawab dalam mempertahankan kinerja perusahaan dan memiliki risiko kerugian yang lebih besar sehingga pemegang saham juga memiliki hak perlindungan serta kekuatan hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar.

Demikian merupakan penjelasan terkait pengertian pemegang saham, jenis-jenis pemegang saham dan  termasuk gambaran mengenai apa yang menjadi hak dan tanggung jawab pemegang saham yang kami kutip dari berbagai sumber.

Dengan adanya pemahaman mengenai konsep pemegang saham di atas, maka diharapkan pembaca dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan investasi dalam sebuah perusahaan.


Jasa Pembuatan PT/Perseroan Terbatas

Legalitas.org menyediakan layanan pembuatan jasa PT/Perseroan Terbatas dengan harga mulai dari Rp 3 juta, termasuk: (1) Pengecekan Nama PT (2) Pemesanan Nama PT (3) Persiapan Minuta (4) Akta Pendirian PT (5) SK Menteri dan (6) Dapat 20 KBLI 

Lihat: Pendirian PT/Perseroan Terbatas

Tag: